Gubernur Al Haris: Keterbukaan Informasi adalah Hak Fundamental Masyarakat

Gubernur Al Haris Keterbukaan Informasi adalah Hak Fundamental Masyarakat
Gubernur Al Haris Keterbukaan Informasi adalah Hak Fundamental Masyarakat

CahayaJambi.com, Jambi – Gubernur Al Haris: Keterbukaan Informasi adalah Hak Fundamental Masyarakat. Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan bahwa dirinya sangat mengapresiasi acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik karena ini sebuah bentuk pendidikan keterbukaan, edukasi, di mana semakin hari semuanya semakin di tuntut lebih terbuka dalam melayani masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik adalah hak bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang di perlukan dari pemerintah. Apresiasi tersebut di sampaikannya saat menghadiri Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Jambi Tahun 2024, yang di selenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, bertempat di Ball Room Swiss-Belhotel Jambi, Rabu (11/12/ 2024) malam.

Dalam sambutan dan arahannya, atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi atas upaya dalam melaksanakan pendampingan terkait Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi-fungsi pengawasan, mediasi, dan advokasi yang telah di jalankan Komisi Informasi Provinsi Jambi menjadi pendorong penting bagi instansi pemerintahan untuk lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga:Gubernur Al Haris Sambut Baik Kedatangan Wamen PPPA Veronica Tan

“Saya apresiasi acara malam hari ini karena ini sebuah bentuk pendidikan keterbukaan pada kita semua, edukasi di mana kita semakin hari semakin di tuntut lebih terbuka dalam melayani publik, artinya adalah ini barometer kita semua bahwa ketika kita dalam melayani publik dengan cara-cara terbuka, maka akan di nilai bahwa kita adalah lembaga publik yang betul-betul siap siaga untuk di koreksi,” ucap Gubernur Al Haris.

Di katakan Gubernur Al Haris, sebagai publik sekalian dari lembaga-lembaga vertikal dinas instansi mari pertahankan ini semua karena ini adalah sebuah bentuk pemerintahan agar kita betul-betul menjadi aparatur yang memang tujuannya melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Sebagai pelaksana pemerintahan dapat melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan, membuka, dan memberikan informasi publik secara maksimal sebagai ikhtiar untuk mencapai pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” kata Gubernur Al Haris.

Di jelaskan Gubernur Al Haris, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta meningkatkan kepercayaan publik di Provinsi Jambi, perlu ada keseimbangan antara Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik.

Gubernur Al Haris Keterbukaan Informasi adalah Hak Fundamental Masyarakat
Gubernur Al Haris Keterbukaan Informasi adalah Hak Fundamental Masyarakat

“Sebagai penyelenggara pemerintahan para pejabat untuk lebih siap, harus terbuka dan informatif kepada bangsa serta kita tidak ada lagi yang ditutupi dari sebuah pelayanan terbuka oleh lembaga-lembaga apakah itu LSM, media dan sebagainya, artinya adalah kita harus siap dalam era keterbukaan informasi,” jelas Gubernur Al Haris.

Baca Juga:Pemprov Jambi Turut Berduka: Gubernur Al Haris Lepas Jenazah Ketua Umum Wushu, Sosok Teladan

“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh Keterbukaan Informasi Publik penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku, mendorong semua badan publik dalam wilayah Provinsi Jambi untuk meningkatkan penerapan Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus menjadi upaya untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta pengelolaan badan publik yang baik, sebagai ikhtiar untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan Malam Anugerah Keterbukaan Informasi malam ini. Selamat kepada semua badan publik dan instansi pemerintahan dalam wilayah Provinsi Jambi yang mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jambi karena telah menjadi badan publik yang informatif dan transparan. Anugerah Keterbukaan Informasi dapat memberikan motivasi bagi instansi pemerintahan dan badan publik dalam wilayah Provinsi Jambi untuk terus berkomitmen dalam memberikan dan meningkatkan layanan informasi berkualitas kepada masyarakat, transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkas Gubernur Al Haris.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi. SP. M.Sos menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik yang ada di Provinsi Jambi. Kegiatan penilaian ini sudah berjalan selama 7 bulan.

“Selamat kepada instansi penerima penghargaan, dan semoga menjadi pelecut semangat untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pengabdian demi kesejahateraan dan kemajuan masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Jambi Tahun 2024 yang di berikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi ini terdiri dari berbagai kategori dan predikat, di antaranya: Kategori Desa, Kategori BUMD, Kategori Instansi Vertikal Kabupaten/Kota, Kategori Perangkat Daerah Provinsi Jambi dan Kategori Instansi Vertikal Provinsi Jambi serta lainnya.

Untuk Kategori Desa dengan Predikat Menuju Informatif di raih oleh: Desa Purwobakti Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dan Desa Mekar Sari Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.

Kategori BUMD dengan Predikat Informatif di raih oleh: Perumda Tirta Mayang Kota Jambi dan Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh.

Kategori Instansi Vertikal Kabupaten/Kota dengan Predikat Menuju Informatif di raih oleh: KPU Kota Jambi dan Bawaslu Kota Jambi, sedangkan untuk Predikat Informatif di raih oleh: BPS Kota Jambi, Kabupaten Kerinci, Tebo, Batang Hari, Sarolangun, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Muaro Jambi dan Bungo, Bawaslu Sarolangun, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Kota Sungai Penuh, Tanjung Jabung Barat, Kerinci, Merangin, Bungo dan Tebo. KPU Kabupaten/Kota Informatif di raih oleh: KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Merangin dan Tebo. Instansi Vertikal Kabupaten/Kota Terbaik di raih oleh: BPS Kota Sungai Penuh, BPS Kabupaten Merangin dan Bawaslu Kabupaten Batang Hari.

Baca Juga:Aksi Sosial BKOW Jambi: Bantuan untuk Anak-Anak yang Membutuhkan

Kategori Perangkat Daerah Provinsi Jambi dengan Predikat Cukup Informatif di raih oleh: Dinas Perkebunan dan Dinas Perhubungan, Predikat Menuju Informatif di raih oleh: Dinas Koperasi dan UMKM dan Dinas Lingkungan Hidup, Predikat Informatif di raih oleh: Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, BPBD Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan, Sekretariat Daerah, Rumah Sakit Jiwa HM Syukur, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan, Predikat Terbaik di raih oleh: Inspektorat Provinsi Jambi, Dinas Sosial Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Jambi dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi.

Gubernur Al Haris Keterbukaan Informasi adalah Hak Fundamental Masyarakat
Gubernur Al Haris Keterbukaan Informasi adalah Hak Fundamental Masyarakat

Untuk Kategori Instansi Vertikal Provinsi Jambi dengan Predikat Menuju Informatif di raih oleh: BMKG Provinsi Jambi dan KPID Provinsi Jambi, Predikat Informatif di raih oleh: KPU Provinsi Jambi, BPKP Provinsi Jambi, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, BPOM Provinsi Jambi, Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kantor Bahasa, Kanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan Jambi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi. Predikat Terbaik di raih oleh BPS Provinsi Jambi, BPK Perwakilan Provinsi Jambi dan Bawaslu Provinsi Jambi.