DPRD Jambi Tetapkan 9 Propemperda Prioritas untuk Tahun 2025

DPRD Jambi Tetapkan 9 Propemperda Prioritas untuk Tahun 2025
DPRD Jambi Tetapkan 9 Propemperda Prioritas untuk Tahun 2025

CahayaJambi.com Jambi – DPRD Jambi Tetapkan 9 Propemperda Prioritas untuk Tahun 2025. Sebanyak 9 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025 di tetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam sidang paripurna DPRD, Jumat (29/11).

Sidang paripurna pengesahan Propemperda di pimpin langsung Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah di dampingi Wakil Ketua Ivan Wirata serta Faizal Riza. Dihadiri Gubernur Jambi Al Haris.

 Sebelum pengesahan Propemperda, terlebih dahulu di lakukan pembacaan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi terhadap Propemperda tahun anggaran 2025 oleh juru bicaranya Eka Marlina Majid.

Dalam laporan yang di sampaikan Eka Marlina Majid, bahwa usulan Propemperda ini telah melalui hasil rapat antara Bapemperda dengan fraksi di DPRD dan di lanjutkan dengan bagian hukum pemprov Jambi.

Baca Juga:DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2024

Berdasarkan Rapat Kerja Bapemperda dan Pemerintah Provinsi Jambi tanggal 28 November 2024, kata Eka, ada 9 Ranperda yang di sepakati dalam Propemperda Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.

“5 Ranperda usulan dari DPRD Provinsi Jambi dan 4 Ranperda Usulan Pemerintah Provinsi Jambi,” akunya.

Lima Ranperda usulan DPRD Jambi itu di antaranya, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (Prakarsa Bapemperda).

Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat (Prakarsa  Komisi I).

Kemudian Tentang Ranperda tentang Tata Kelola Sistem Usaha Tani dan Tata Niaga Komoditas Padi dan Jagung (Prakarsa Komisi II).

Ranperda tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang (Prakarsa  Komisi III).

Baca Juga:DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2024

Ranperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata (Prakarsa Komisi IV).

Kemudian, sulan dari Pemerintah Provinsi Jambi di sepakati sebanyak 4 Ranperda, yaitu,

Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025  2029 (Prakarsa  Bappeda Provinsi Jambi).

Serta Ranperda Kumulatif Terbuka sebanyak 3 Ranperda. Yaitu, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026; Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025