CahayaJambi.com, Jambi – Bagi umat Islam, menunaikan ibadah puasa saat bulan Ramadhan adalah hal yang wajib dijalankan. Namun dalam kondisi tertentu, ada golongan orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya di hari lain.
Pengaturan ini berlaku untuk mereka yang wajib secara syara’ (agama) menjalankan puasa. Mereka yang wajib adalah orang yang baligh, berakal, sehat, dan mampu menjalankan puasa. Intinya, mereka yang mampu menjalani ketentuan puasa. Sedangkan orang di luar itu tidak berkewajiban menjalankan puasa. Mereka ini yang dikecualikan.
Baca Juga : Gubernur Al Haris Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil, Menjelang Puasa dan Ramadhan
Sementara fidyah dikenakan bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa Ramadhan dengan berpuasa di waktu yang lain atau qadha. Misalnya, bagi orang lansia, menderita sakit parah, dan lainnya.
Hal ini diterangkan dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.”
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
Inilah Golongan Yang di Perbolehkan Tidak puasa Ramadhan
- Musafir atau safar
Musafir atau orang yang sedang berpergian jauh (safar) termasuk salah satu kondisi yang diperbolehkan seseorang tersebut untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Ada ketentuan lainnya, yaitu jika perjalanan yang ditempuh lebih dari 89 km, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun apabila kondisi fisiknya masih kuat dan memungkinkan untuk berpuasa, sebaiknya tetap berpuasa.
Jika ia tidak mampu untuk berpuasa maka ia harus tetap menggantinya setiap hitungan hari yang terlewati itu, seperti yang dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.)”
- Wanita hamil dan ibu menyusui
Wanita yang tengah hamil dan ibu menyusui termasuk dalam golongan orang yang boleh tidak berpuasa saat Ramadhan.
Saat sedang hamil dan menyusui, mereka memerlukan nutrisi dari makanan dan minuman untuk diri dan juga bayi mereka.
Jika setelah ibu selesai melahirkan dan juga sudah dalam kondisi bersih, mereka wajib untuk meng-qadha atau mengganti seluruh puasa yang sudah ditinggalkan di hari lain setidaknya hingga akhir bulan Syaban.
- Orang sakit
Orang yang sakit atau memiliki kondisi fisik yang lemah dan tidak memungkinkan untuk berpuasa termasuk dalam golongan yang tidak diperbolehkan puasa Ramadhan.
Allah SWT memperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila mengalami sakit berat.
Jika memungkinkan, ia dapat menggantinya pada lain waktu setelah sudah sehat atau membayar fidyah bagi orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.
- Orang lanjut usia
Kewajiban berpuasa menjadi gugur bagi prang lanjut usia (lansia) yang memang sudah tidak berdaya. Mengingat, usia lanjut membuat manusia menjadi lemah, pikun, atau kondisi tubuhnya sudah tidak memungkinkan.
Namun, golongan ini harus mengganti puasa mereka dengan membayar fidyah atau memberi makan orang-orang yang miskin (tidak mampu), seperti yang dijelaskan pada surah Al Baqarah ayat 184.
“…dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…”
- Ikrah
Dilansir dari buku ‘Dalam Dekapan Ramadhan’, ikrah adalah suatu kondisi orang yang diancam atau dipaksa secara berat sampai mengancam nyawanya.
Misalnya, seorang istri yang mengalami kekerasan rumah tangganya dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan pada siang hari, ia boleh berbuka puasa tetapi dengan syarat harus mengganti puasanya di lain hari di luar bulan Ramadhan.
- Orang yang tercekik haus
Orang yang tercekik haus maksudnya adalah orang yang tingkat lapar dan hausnya tidak terperikan, mengutip NU Online. Apabila ia menahan lapar atau hausnya akan menjadi suatu penyakit jika tetap dipaksakan.
Mereka termasuk golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, tetapi harus tetap mengganti puasanya di lain hari. (YPA)