CahayaJambi.com, MERANGIN – Pada hari pemungutan dan penghitungan suara (Putungra) Pemilu 2024, Bawaslu Merangin lakukan pengawasan secara intensif, terutama bagi wilayah yang berpotensi terjadi masalah.
Seperti yang dilakukan oleh anggota Bawaslu Merangin, Ibnu Jaril yang memonitor pelaksanaan Putungra di wilayah Dapil IV (Empat) Merangin, Rabu (14/2/2024).
Kepada media ini, dirinya mengaku sengaja melakukan patroli ke sejumlah TPS adalah bentuk pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten Merangin.
Baca Juga : Ketua dan Anggota Bawaslu Merangin Dampingi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Saat Mengawasi Penghitungan Suara
“Ini salah satu pencegahan dari Bawaslu Kabupaten Merangin dengan melakukan patroli pengawasan pada saat pungut hitung,” ujar pria yang akrab dipanggil Jaril itu.
Dia yang juga merupakan koordinator untuk wilayah Dapil IV, terdiri dari Kecamatan Tiang Pumpung, Kecamatan Muara Siau, Kecamatan Lembah Masurai, Kecamatan Jangkat dan Kecamatan Jangkat Timur.
Saat monitoring hari Putungra tersebut, dia menemukan beberapa kejadian persoalan terkait penyaluran hak pilih, seperti pemilih yang tak bisa menunjukan administrasi kependudukan memaksa ingin memilih.
Sehingga warga yang ingin memilih tersebut tidak dapat dilayani oleh KPPS. Karena untuk memilih ada ketentuannya, bahwa pemilih wajib membawa KTP-elektronik (baik dalam bentuk foto maupun fotocopy) dan surat pemberitahuan, kemudian ditunjukan kepada petugas di TPS