Pjs Gubernur: Kerjasama Jambi-Korsel Harus Sesuai Regulasi

Pjs Gubernur: Kerjasama Jambi-Korsel Harus Sesuai Regulasi
Pjs Gubernur: Kerjasama Jambi-Korsel Harus Sesuai Regulasi

CahayaJambi.com, Jambi – Pjs Gubernur: Kerjasama Jambi-Korsel Harus Sesuai Regulasi. Pjs. Gubernur Jambi Sudirman sangat menyambut kerjasama antara pemerintah Provinsi Jambi dan perusahaan HANHA Industry dari Korea Selatan. Namun, Pjs. Gubernur menegaskan bahwa pemerintah Provinsi Jambi akan terus mempelajari kerjasama ini untuk mematuhi peraturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Pembahasan Perjanjian kerjasama Hanha Industry dan Pemerintah Provinsi Jambi, Jum’at (04/10/2024), bertempat di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, Prof. Johannes, perwakilan dari Perusahaan Hanha, Muhammad Daud, perwakilan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi, pihak dari Pemerintah Kota Jambi, dan OPD terkait lainnya dari Pemerintah Provinsi Jambi, serta para tamu undangan lainnya hadir.

Disampaikan oleh Pjs.Gubernur Sudirman bahwa untuk melaksanakan kerjasama ini dibutuhkan pembahasan secara khusus dan harus benar-benar dipelajari dengan baik.

“Saya tentunya sangat menyambut baik kerjasama ini tetapi kita membutuhkan pembicaraan secara khusus. Saya sangat mendukung jika Danau Sipin menjadi bersih sekaligus juga menjadi destinasi wisata air, oleh karena itu saya ingin duduk dulu bersama tidak hanya dari sisi teknis, saya ingin duduk dulu bersama untuk berbicara dari segi regulasi,” ujar Pjs. Gubernur Sudirman.

Menurut Pjs. Gubernur Sudirman, hal kedua yang harus diperhatikan adalah fakta bahwa Danau Sipin dikelola oleh tiga pemerintahan—pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota.

“Pemerintah pusat hari ini bisa diwakili oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi, dan ada juga pemerintah kota, tetapi jangan lupa di Danau Sipin juga ada masyarakat. Ini artinya bahwa masyarakat harus diajak duduk bersama juga,”jelasnya.

“Saya bicara tentang adanya regulasi dan teknis dan sisi dari objek ada keterlibatan pemerintah pusat, provinsi, pemerintah kota termasuk didalamnya dan ada juga masyarakat, yang ketiga perlu didalami ini sifatnya diinvestasikan atau langsung kerja sama, jika kerjasama harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, karena sebaik apapun niat baik itu ketika sudah berproses hukum dan salah itu maka akan sangat beresiko. Makanya kehati-hatian menjadi penting dan regulasi perlu dikedepankan,” pungkasnya.

Selain itu, Prof. Johannes, perwakilan perusahaan Hanha, menyatakan dalam pemaparannya bahwa tujuan kerja sama ini adalah untuk membersihkan, memulihkan, dan mengembangkan Danau Sipin secara bertahap dengan tujuan mendukung pelestarian lingkungan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Jambi.

“Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pencegahan pencemaran dan banjir, pembersihan Danau Sipin, serta pemasangan pencahayaan disekitar danau untuk meningkatkan minat masyarakat dan mempersiapkan area tersebut sebagai destinasi wisata,” jelas Prof. Johannes.

Sementara itu juga, Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS Sumatera VI Jambi Muhammad Daud menyatakan bahwa BWS pada prinsipnya menyambut baik terhadap niat baik ataupun kegiatan-kegiatan yang sifatnya untuk membangun ataupun untuk perbaikan, namun memang ada beberapa hal yang harus didiskusikan.

“Pertama kerjasama ini dilakukan dengan pihak industri asing yaitu Korea Selatan dan yang harus dilakukan adalah bagaimana regulasinya, apakah di Depdagri ataukah memang kewenangannya pemerintah provinsi, kemudian juga dari sisi teknis yang kami tangkap, yang dibacakan oleh Professor dimana intinya ada kegiatan konstruksi yang akan dilakukan di Danau Sipin dan ini kewengangannya bukan didaerah tetapi di Jakarta, untuk itu perlu diketahui dan dipelajari bentuk kerjasamanya baik secara regulasi dan teknis,” tutur Daud.