CahayaJambi.com, Muaro Jambi – Gubernur Jambi Al Haris, kukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Muaro Jambi. Yang di selenggarakan di lapangan pendopo kantor Bupati Muaro Jambi, selasa (30/7).
Dalam kesempatan itu Al Haris menyampaiakan, perpanjangan masa jabatan BPD sama dengan Kades. Sesuai dengan amanah revisi Undang-undang No.3 Tahun 2024.
Baca Juga : Dampak Negatif Dari Karhutla, Gubernur Al Haris Melaksanakan Apel Siaga Di Eks Arena MTQ Provinsi
“Mengukuhkan para anggota BPD, samo dengan kades juga, mereka juga dengan Amanah revisi Undang-undang No. 3 2024, maka BPD juga di tambah periodenya menjadi 2 tahun penambahan,” Kata Al Haris.
BACA JUGA: Pj Bupati Tebo Hadiri Pengukuhan LAM Jambi Seentak Galah Serengkuh Dayung
Al Haris juga menambahkan bahwa perpanjangan masa jabatan BPD perlu di tentukan, sehingga ada badan hukum bagi BPD.
“Sehingga perlu di tentukan, sehingga ada badan hukum bagi mereka tidak habis pada waktu yang telah di tentukan,” tambahnya.
“Artinya semua berubah, siklusnya akan beda nanti, dan akan di hitung kapan dia mulai di lantik, tempo hari kapan dia habis tambah 2 tahun lagi,” jelas Al Haris.