Bawaslu Merangin Adakan Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024

CahayaJambi.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Merangin gelar apel siaga pengawasan Pemilu Tahun 2024 dan dilanjutkan dengan penanda tanganan deklarasi pemilu damai yang berkualitas dan berintegritas tahun 2024, Minggu 11 Februari 2024 di Halaman Kantor Bupati Merangin.

CahayaJambi.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Merangin gelar apel siaga pengawasan Pemilu Tahun 2024 dan dilanjutkan dengan penanda tanganan deklarasi pemilu damai yang berkualitas dan berintegritas tahun 2024, Minggu 11 Februari 2024 di Halaman Kantor Bupati Merangin.

Hadir dalam kegiatan Anggota dan sekretaris Bawaslu Merangin, Forkopimda Merangin, Kapolres Merangin, Dandim 0420 sarko, Satpol PP Merangin, Panwascam dan PTPS Se-Kabupaten Merangin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dirinya beserta Anggota bawaslu Kabupaten merangin hari ini sama – sama memakai rompi bawaslu, dan sama dengan pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang juga memakai rompi bawaslu, ini menunjukkan bahwas bawaslu kabupaten dan ptps tidak ada jarak dalam melaksanakan tugas pengawasn pemilu 2024.

Baca Juga : Rakor Politik Se-Provinsi Jambi Gubernur Al Haris Langsung Pimpin di Golden Harvest Hotel.

“Hari ini kita sama-sama memakai rompi bawaslu, Saya dan Anggota Bawaslu Merangin memastikan tidak ada jarak antara bawaslu kabupaten dengan PTPS di Kelurahan / Desa yang merupakan ujung tombak pengawasan,” Jelasnya

Kemudian dirinya mengigatkan kepada panwascam dan ptps, agar memastikan setiap tps pada pelaksanaan pemungutan, penghitungan rekapitulasi suara tidak terjadi pelanggaran pemilu.

“Harapan kita setiap tps pada saat pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara tidak terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh rekan kerja kita KPPS, harapan ini agar bapak / ibu bisa melaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab” harapnya.

Memasuki hari pertama masa tenang, Bawaslu akan menertibkan APK dan BK, yang sebelumnya diminta menertibkan secara mandiri dan sudah banyak dilakukan oleh peserta pemilu.

Namun, bagi APK dan BK yang masih terpasang maka akan diterbitkan oleh Bawaslu dan jajaran yang pembongkaran dilakukan pihak Satpol PP, didampingi aparat Kepolisian dan TNI.

“Intinya, bagi APK dan BK serta atribut partai peserta pemilu yang masih terpasang, di tahapan masa tenang ini semua itu akan kita tertibkan kecuali di kantor Partai politik, di posko pemenangan pun akan kita terbitkan,” tegas Himun.

Selain itu akun media sosial peserta Pemilu juga diminta tidak melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang.

“Kita sudah surati masing-masing peserta pemilu menonaktifkan media sosialnya, agar tidak melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang ini, jika tetap dilakukan maka kita pastikan melakukan dugaan pelanggaran,”

“Dan itu juga jelas tertuang pada pasal 492 UU Pemilu, bahwa kampanye diluar tahapan bisa dikenakan tindak pidana,” tutupnya.